GERAKAN INSAN KOPERASI WUJUDKAN BANJAR MASAGI

Penulis: Asep Suharto
(Ketua DEKOPINDA Kota Banjar)

Asep Suharto lahir di  Banten, 9 Oktober 1979. Tahun 1998 lulus dari SMKN 1 Banjar, melanjutkan studi di Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi Universitas Galuh Ciamis lulus tahun 2003. Kemudian melanjutkan Program Universitas Terbuka Pendidikan Ekonomi lulus tahun 2008. Gelar Pasca Sarjana diraihnya dari Universitas Galuh Ciamis Prodi Manajemen Pendidikan pada tahun 2018. Menjadi Staf Pengajar di SMK Negeri I Banjar sampai dengan tahun 2016 dan saat ini menjadi Kepala SMKS Muhammadiyah Banjar, Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PD Muhammadiyah Kota Banjar, Ketua FKKSMKS Kota Banjar, Pengurus PMI Kota Banjar, dan Ketua Dekopinda Kota Banjar Periode 2025-2030.


Sebagai insan gerakan koperasi, kita tentu sama-sama merasakan bahwa lima tahun mendatang merupakan tahun-tahun yang penuh tantangan bagi gerakan koperasi Indonesia agar semakin mampu menempatkan diri sebagai kumpulan orang-orang yang melakukan pergerakan di bidang sosial-ekonomi serta melakukan usaha bersama berazaskan kekeluargaan untuk menjadi salah satu pelaku ekonomi nasional yang mampu menunjukkan bahwa dirinya setara dan sederajat dengan para pelaku ekonomi lainnya yang berada di lingkungan perusahaan milik negara maupun pelaku ekonomi swasta yang merupakan perwujudan usaha dari para pemilik modal dan atau teknologi dalam bentuk badan usaha, baik yang dikelola secara pribadi maupun secara kelompok/persekutuan/kongsi. Ketiga kelompok pelaku ekonomi tersebut lebih kita kenal dengan sebutan KOPERASI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian dalam UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 Pasal 4  juga menegaskan tentang peran dan fungsi Koperasi adalah : membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

DEKOPINDA, Rumah Besar Gerakan Koperasi

DEKOPINDA adalah satu-satunya wadah Gerakan Koperasi yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan peran menjunjung tinggi nilai dan prinsip-prinsip koperasi dengan memperjuangkan kepentingan serta menyalurkan aspirasi koperasi melalui supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, serta menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi pada masyarakat, di tingkat Kabupaten/Kota.

Sebagai organisasi tunggal yang mewadahi Gerakan Koperasi di Kota Banjar, dalam melaksanakan program dan kegiatannya, Dekopinda Kota Banjar mengacu kepada AD / ART Dekopin dan dituntut peka terhadap aspirasi yang berkembang, yang disampaikan anggota, juga diselaraskan dengan kebijakan serta program dan kebijakan pemerintah. Di samping itu, sebagai pengemban amanat Gerakan Koperasi, DEKOPINDA Kota Banjar juga dituntut untuk terus-menerus mengembangkan tugas dan peran koperasi dalam penguatan perekonomian daerah. Hal ini dimaksudkan agar koperasi mampu mengaktualisasi jati dirinya serta benar-benar dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mewujudkan masyarakat Kota Banjar yang maju, mandiri, serta adil dan makmur, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.

Dekopinda Kota Banjar menyadari sepenuhnya bahwa dalam upaya melaksanakan tugas dan perannya, dihadapkan kepada berbagai permasalahan dan tantangan yang semakin rumit dan kompleks, sebagai akibat dari pesatnya perkembangan dan tuntutan zaman, termasuk pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi dan komunikasi. Kondisi tersebut hanya akan bisa diatasi oleh Gerakan Koperasi, jika koperasi, baik sebagai sebuah gerakan maupun sebagai badan usaha, mampu menyelaraskan diri dengan keadaan tersebut, baik dari sisi manajemen, termasuk sumber daya manusia, maupun dari sisi usaha yang dikelolanya, juga mampu memanfaatkan teknologi informasi, baik untuk pengelolaan kelembagaannya, maupun untuk pengelolaan usahanya.

Gerakan Koperasi Kota Banjar dalam wadah organisasi DEKOPINDA Kota Banjar, akan terus berusaha berkontribusi positif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dengan bahu membahu bersama lembaga-lembaga koperasi di Kota Banjar sehingga menjadi kuat, efisien, efektif, dan tetap produktif, dengan bercirikan jati diri koperasi serta berjuang atas dasar prinsip-prinsip koperasi.

Ragam Pesoalan Antar Bidang

Dewan Koperasi Indonesia yang sejak lahirnya memposisikan diri sebagai wadah pemersatu insan gerakan koperasi dan pemerjuang cita-cita koperasi Indonesia, melalui fungsinya sebagai Advokator aspirasi dan kepentingan gerakan koperasi, Edukator untuk memberdayakan dan mendidik sumber daya insan koperasi, serta Fasilitator untuk mempersatukan gerak usaha koperasi dalam kurun waktu lima tahun, harus hadir untuk memecahkan berbagai masalah aktual dan isu-isu strategis yang dihadapi gerakan koperasi Indonesia, antara lain:

Bidang Kualitas Sumber Daya Insan Koperasi

  • Masih adanya anggota dan pengurus/pengawas yang belum memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi dalam perilaku berkoperasi yang berdasarkan kepada jati diri koperasi;
  • Masih adanya anggota dan pengurus/pengawas yang belum menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk dijadikan sarana dan prasarana dalam pengelolaan organisasi maupun usaha koperasi;
  • Masih adanya anggota dan pengurus/pengawas yang belum menguasai manajemen pengelolaan organisasi dan usaha koperasi seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun dalam rangka menyikapi perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya, dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bidang Pengelolaan Organisasi

  • Masih adanya koperasi yang lemah dalam penguasaan ilmu dan penerapan manajemen pengelolaan organisasi koperasi, seperti manajemen penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan kerangka bisnis, penyusunan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yang akuntabel, serta berbagai aspek pengelolaan organisasi koperasi lainnya
  • Masih adanya regulasi/ketentuan perundang-undangan yang belum kondusif untuk mendukung pengembangan organisasi dan usaha koperasi sebagai wadah usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan (seperti regulasi di bidang perpajakan, di bidang perijinan, dan lainnya)
  • Masih adanya aspirasi maupun cita-cita gerakan koperasi yang belum sepenuhnya dapat diwujudkan, seperti penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perkoperasian serta menyusun Undang-Undang perekonomian nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara.

Di Bidang Pengelolaan Manajemen Usaha dan Akses Permodalan

  • Masih adanya koperasi yang lemah di bidang permodalan dan lemah dalam rangka akses pembiayaan baik yang bersumber dari peran serta anggota maupun dari luar anggota
  • Masih adanya koperasi yang masih lemah dalam rangka akses informasi usaha dan pasar
  • Masih adanya koperasi yang lemah dalam penguasaan ilmu maupun penerapan praktek manajemen pengelolaan usaha (baik pengelolaan sektor SDM, organisasi, keuangan, dan berbagai aspek usaha lainnya).

Fungsi Utama DEKOPINDA

Berangkat dari latar belakang sebagaimana dipaparkan di atas, dalam rangka melaksanakan fungsi Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Banjar sebagai advokator, edukator, fasilitator gerakan koperasi di Kota Banjar, maka pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut dijabarkan dalam langkah-langkah operasional sebagai arahan program umum, yang disusun sebagai berikut:

Funsi Advokator

Sebagai wadah untuk membela dan memperjuangkan kepentingan gerakan koperasi di Kota Banjar, program kegiatan di bidang advokator meliputi;

  • Penyampaian aspirasi gerakan koperasi kepada pemerintah dan lembaga berkompeten untuk melahirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada perkembangan dan pemberdayaan gerakan koperasi;
  • Memperjuangkan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang tidak atau kurang tidak berpihak kepada gerakan koperasi menjadi perundangan yang dapat menciptakan situasi kondusif bagi perkembangan atau pemberdayaan koperasi;
  • Membela dan membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi gerakan koperasi.

Fungsi Edukator

Sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perkoperasian di Kota Banjar, program kegiatan di bidang edukator meliputi;

  • Program kemitraan dengan pemerintah dan lembaga pendidikan yang berkompeten untuk mendukung terselenggaranya pendidikan dan promosi perkoperasian
  • Program penyusunan pedoman atau materi pendidikan perkoperasian bagi kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota maupun pengurus/ pengawas koperasi
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi anggota maupun pengurus/pengawas koperasi

Fungsi Fasilitator

Sebagai wadah bagi pengembangan dan pemberdayaan gerakan koperasi di Kota Banjar, program kegiatan di bidang fasilitator meliputi:

  • Program koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah dan lembaga berkompeten agar tersedia fasilitas pembiayaan, permodalan, pemasaran bagi pemberdayaan usaha koperasi;
  • Program kerja sama baik di bidang manajemen, permodalan maupun pemasaran antar gerakan koperasi untuk menciptakan pengembangan pasar dan usaha koperasi;
  • Program kerja sama usaha dan pasar antara koperasi dengan sesama pelaku ekonomi di luar koperasi.

Pelaksanaan Kegiatan Insan Koperasi

Salah satu wujud kegiatan Insan Gerakan koperasi adalah setiap tahunnya mampu melaksanakan kegiatan yang dinamakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Kegiatan ini mutlak harus dilaksanakan karena sesuai dengan amanah UU No. 25 Tahun 1992 adalah rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut : 1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, 2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis, 3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing angggota.

Selanjutnya dalam  Pasal 30 ayat 1 Tugas pengurus koperasi : 1) Mengelola koperasi dan usahanya, 2) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, 3) Menyelenggarakan RAT dan 4) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan.

Dengan demikian koperasi yang berkualitas adalah koperasi yg terwujud dan memiliki indikator baik sebagai berikut:

  • Sumber Daya Manusia (SDM) baik anggota maupun pengurus yang aktif dan optimal hadirkan semangat membangun kebersamaan dan semangat kekeluargaan dan semangat meningkatkan kesejahteraan bersama.
  • Keuangan Koperasi. Indikatornya: Liquiditas (kemampuan membayar utang jangka pendek) – Solvabilitas (aktivitas usaha dibiayai dari modal pinjaman/ kemampuan membayar utang jangka panjang) – Rentabilitas (kemampuan untuk menghasilkan keuntungan dari kegiatan operasional.

Adapun dari sisi jenisnya, jenis usaha koperasi dapat dibedakan dalam beberapa kategori jenis berdasarkan usahanya meliputi:

  1. Koperasi Konsumen (menyediakan barang harian).
  2. Koperasi Produsen (Mengelola bahan mentah/produksi).
  3. Koperasi Jasa (Menyediakan layanan jasa umum, asuransi, kesehatan atau jasa profesional).
  4. Koperasi Simpan Pinjam (KSP), mengelola simpanan dan memberikan pinjamankepada anggota.
  5. Koperasi Serba Usaha (KSU), Unit usaha penggabungan Waserda dan Layanan Simpanan.

Pengelolaaan koperasi  seiring dengan berkembangnya tekhnologi dan modernisasi, maka seyogyanya pengelolaan koperasi sudah berbasis perangkat tekhnologi (digitalisasi koperasi).

Struktur Keanggotaan DEKOPINDA

Secara keorganisasian, DEKOPINDA memiliki struktur mulai dari tingkat pusat, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Kemudian di tingkat provinsi Dewan Koperasi Wilayah (DEKOPINWIL) sera di tingkat Kabupaten/Kota yaitu Dewan Koperasi Daerah (DEKOPINDA).

Untuk di Kota Banjar, keanggotaan DEKOPINDA meliputi koperasi primer maupun koperasi sekunder yang ada di seluruh wilayah Kota Banjar yang telah melaksanakan kewajiban organisasi sebagai berikut:

  • Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) rutin dan melaporkan kegiatan RAT-nya kepada DEKOPINDA.
  • Memenuhi kewajiban organisasi berupa Iuran Keanggotaan.

Dari jumlah koperasi di kota Banjar saat ini tahun (2026 ) baru 31 Koperasi di Kota Banjar yang mampu dan berhasil melaksanakan kewajiban organisasi dari sekitar 95 Koperasi yang tercatat di DEKOPINDA Kota Banjar. Berikut data koperasi yang saat ini tercatat sebagai Anggota DEKOPINDA Kota Banjar.

DATA ANGGOTA DEKOPINDA KOTA BANJAR

PER 31 DESEMBER 2024

NO NAMA KOPERASI ANGGOTA JUMLAH SHU
L P JUMLAH
1 Koperasi KGB 201 485 686 50.000.000,00
2 Koperasi KGBT 127 243 370 112.230.372,00
3 Koperasi KOSWARKIT 232 194 426 33.765.839,00
4 KSUS Al Kautsar 44 48 92 1.150.000,00
5 KOPPAS WARGA USAHA 893 1.123 2.016 213.734.567,00
6 KOPPAS Langkaplancar 80 70 150 10.278.400,00
7 KPRI WS SMAN 1 75 53 128 29.392.950,00
8 KOPPAM Tirta Anom 74 23 97 60.593.777,00
9 KPRI CITRA SMPN 5 35 26 61 15.758.000,00
10 KPRI SMEAN/SMKN 1 69 53 122 34.925.866,00
11 KPRI HASANAH SMAN 3 48 37 85 65.707.086,00
12 RAT Koptan Margaluyu 38 32 70 3.975.000,00
13 RAT KUD Berkah 335 116 451 753.606,00
14 KSPPS Al Uswah Indonesia 34.801 237.922.303,00
15 KPRI IKMAL Kemenag 121 102 223 30.000.000,00
16 KPRI Banjar Patroman 480 409 889 667.397.474,00
17 KPRI HUSADA MANDIRI 101 237 338 242.937.307,00
18 KPRI PIB Dinas KUKMP 151 99 250 114.311.811,00
19 KPRI Bhakti Husada RSUD 145 110 255 124.602.587,00
20 Koperasi PEKKA 49 49 490.000,00
21 Koperasi PURWAJAYA MS 166 178 344 4.074.997,00
22 KSU TUNAS KARYA 49 26 75 10.735.700,00
23 Koperasi PRIMKOPPOL Polres 419 22 441 199.554.329,00
24 Koperasi PRIMKOPTAMA 90 122 212 0,00
25 Koperasi KP LAPAS PB 32 42 74 405.489.109,00
26 Koperasi JEMBAR KKMI 41 110 151 8.000.000,00
27 Koperasi MOTEKAR 203 312 515 12.587.770,00
28 Koperasi Rikrik Gemi 12 28 40 3.603.900,00
29 Koperasi ARMEY JM
30 Koperasi MITRA IDAMAN 143 200 343 63.000.000,00
31 Koperasi Sekunder KOBAMA 5 2.000.000,00
JUMLAH     43.579

Sumber: DEKOPINDA Kota Banjar

 Harapan dan Inovasi

Melalui Gerakan Insan Koperasi, Dekopinda tidak hanya berfungsi sebagai wadah organisasi, tetapi juga sebagai motor penggerak perubahan yang mampu meningkatkan kapasitas koperasi, memperkuat solidaritas antar anggota, dan menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan anggota serta wujudkan Banjar Masagi. Meminimalisir potensi masyarakat yang terjebak dalam pinjaman yang cepat dan mudah (Pinjol, Bank Emok dan sebagainya) yang sangat meresahkan. Dengan peran aktif DEKOPINDA Gerakan Insan Koperasi diharapkan mampu menghadirkan koperasi yang sehat, anggota yang sejahtera.

Inovasi DEKOPINDA ke depan akan diarahkan pada penguatan layanan kelembagaan, digitalisasi data koperasi, peningkatan kapasitas SDM, serta kolaborasi strategis menjadi mitra pemerintah dalam mendorong Banjar MASAGI sekaligus mewujudkan harapan anggota koperasi yang lebih sejahtera.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top