PMI KOTA BANJAR: BERKHIDMAT PADA KEMANUSIAAN

Penulis:
Siti Maryam, S.Pd., M.Pd.
(Sekretaris PMI Kota Banjar)

Siti Maryam, S.Pd., M.Pd., merupakan seorang pendidik berdedikasi yang lahir di Banjar pada 10 Oktober 1978. Lulusan S2 Manajemen Sistem Pendidikan ini memiliki rekam jejak panjang sebagai guru Biologi dan kini bertugas sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 2 Banjarsari. Selain aktif mengajar, ia menjabat sebagai Sekretaris PMI Kota Banjar dan Ketua MGMP Biologi Kota Banjar. Sebagai penulis produktif, ia telah menghasilkan berbagai karya, termasuk buku saku PMR dan artikel pendidikan. Atas dedikasinya, ia meraih penghargaan Guru Berprestasi serta terpilih dalam 100 Besar PNS Berprestasi Kategori Inspiratif tahun 2025. Sebagai Guru Penggerak dan Fasilitator Nasional PMI, Siti Maryam terus berkomitmen menebar manfaat bagi dunia pendidikan dan kemanusiaan.


Palang Merah Indonesia (PMI) bukan sekadar organisasi sosial biasa, ia adalah napas kemanusiaan yang hadir di tengah deru bencana dan kebutuhan mendesak akan setetes darah. Di Kota Banjar, Jawa Barat, PMI telah tumbuh menjadi pilar penting dalam menjaga resiliensi masyarakat. Dengan semangat pengabdian yang tulus, PMI Kota Banjar terus berupaya menerjemahkan nilai-nilai kemanusiaan universal ke dalam aksi nyata yang menyentuh langsung kehidupan warga “Kota Idaman” ini.

Latar Belakang: Sejarah dan Marwah Kemanusiaan

Eksistensi PMI sebagai Perhimpunan Nasional berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan. Didirikan pada 17 September 1945, hanya sebulan setelah proklamasi, PMI lahir dari kebutuhan mendesak untuk menangani korban perang dan menjalankan misi kemanusiaan di masa transisi kekuasaan. Sebagai bagian dari gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, PMI memegang teguh tujuh prinsip dasar: Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, dan Kesemestaan. Keberadaan PMI diperkuat dengan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan, dan  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Kepalangmerahan.

Perlu diketahui bahwa untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC (International Committee of the Red Cross), sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:

  1. Didirikan di suatu negara yang telah menyetujui Konvensi Jenewa untuk perbaikan kondisi prajurit yang cedera dan sakit di medan perang.
  2. Adalah satu-satunya Perhimpunan Nasional palang merah atau bulan sabit merah di negara tersebut dan pimpinannya harus berwenang untuk mewakili Perhimpunan Nasionalnya.
  3. Diakui oleh pemerintah negaranya sebagai organisasi pendukung untuk instansi pemerintah dalam bantuan kemanusiaan.
  4. Bersifat mandiri untuk dapat bertindak sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan.
  5. Memakai nama dan Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah.
  6. Diorganisir supaya dapat melaksanakan tugasnya pada waktu peperangan dan di masa damai seperti ditentukan oleh anggaran dasarnya.
  7. Melaksanakan tugas di seluruh wilayahnya.
  8. Menerima anggota tanpa membedakan ras, jenis kelamin, tingkat sosial, agama ataupun pandangan politik.
  9. Menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan bekerja sama dengan semua bagian Gerakan.
  10. Menghormati Prinsip Dasar Gerakan dan mematuhi peraturan HPI dalam melaksanakan tugasnya.

PMI Kota Banjar berdiri pada tanggal 3 Desember Tahun 2005 berdasarkan SK PMI Provinsi Jawa Barat Nomor 030/SKP/PD/JBR/PENG/XII/2005. Pada tahun 2020 sesuai surat Walikota Banjar Nomor 900/001.6/BPPKAD/2020 tentang Perjanjian Pinjam Pakai Aset Bangunan, ditetapkan gedung kantor permanen dengan status adalah hak pakai. PMI Kota Banjar beralamat di Jl.R.E Kosasih (Komplek Terminal) Kota Banjar 46311 Jawa Barat.

Memahami Payung Hukum: UU No. 1 Tahun 2018

Keberadaan PMI kini semakin kuat berkat disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. UU ini merupakan tonggak sejarah yang memberikan kepastian hukum bagi PMI dalam menjalankan mandatnya.

Berdasarkan UU ini, PMI memiliki tugas dan fungsi strategis yang tidak bisa digantikan oleh lembaga lain secara identik, yaitu

  1. Pemberian Bantuan: Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya.
  2. Pelayanan Darah: Mengerahkan dan membina donor darah sukarela.

Mengelola Unit Donor Darah (UDD) untuk menjamin ketersediaan darah yang aman, berkualitas, dan cukup bagi masyarakat.

  1. Penanggulangan Bencana: Tugas ini mencakup kesiapsiagaan ( edukasi masyarakat agar tangguh menghadapi ancaman bencana); tanggap darurat: (penanganan cepat saat bencana terjadi, termasuk evakuasi, pertolongan pertama, dan distribusi bantuan logistik); pemulihan ( membantu penyediaan air bersih, sanitasi, dan dukungan psikososial pasca-bencana).
  2. Pembinaan Relawan: Melakukan perekrutan dan pembinaan anggota serta relawan (PMR, KSR, TSR) sebagai motor penggerak organisasi.
  3. Pendidikan dan Pelatihan: Menyelenggarakan diklat yang berkaitan dengan Kepalangmerahan.
  4. Penyebarluasan Prinsip Dasar: Mensosialisasikan 7 Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Hukum Humaniter Internasional.

Kondisi PMI di Kota Banjar: Tantangan dan Bakti

Di Kota Banjar, implementasi UU No. 1 Tahun 2018 ini diwujudkan melalui berbagai program kerja yang adaptif. Namun, kondisi di lapangan tentu memiliki tantangan nyata. Dalam sektor kebencanaan, Kota Banjar secara geografis dilintasi oleh Sungai Citanduy. Hal ini membuat wilayah seperti Kecamatan Purwaharja dan beberapa titik di Pataruman rawan terhadap luapan air saat intensitas hujan tinggi. PMI Kota Banjar senantiasa menyiagakan personel Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) yang terlatih. Potensi angin kencang juga menjadi kerentanan cukup tinggi di semua area Kota Banjar.

Koordinasi dengan BPBD Kota Banjar berjalan harmonis. PMI sering kali menjadi garda terdepan dalam penyediaan ambulans darurat dan pertolongan pertama. Tantangan utama saat ini adalah modernisasi peralatan evakuasi dan penguatan kapasitas relawan.

Dalam sektor donor darah, Pengambilan darah donor sukarela yang dilakukan oleh UDD PMI Kota Banjar dilaksanakan dalam gedung dan diluar gedung (Mobile Unit) yang dilakukan setiap hari sesuai permintaan dari instansi, dengan mendatangi kelompok masyarakat yang berasal dari pemerintah, swasta, akademik dan lain-lain. Kegiatan donor darah selalu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya karena adanya kesadaraan dari warga Kota Banjar yang sangat tinggi untuk mendonorkan darahnya.

Namun pada tahun 2020 dimana adanya penyebaran corona virus disease (Covid-19) secara nasional. Dan belum maksimalnya jadwal kegiatan donor darah yang dilaksanakan oleh Keluarga Donor Darah Sukarela (KDDS) di Wilayah Kota Banjar dan sekitarnya. Sehingga menimbulkan efek stok darah di Unit Donor darah PMI Kota Banjar yang sangat menipis, tetapi pelayanan atas permintaan darah dari Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Swasta, maupun Klinik harus tetap terpenuhi oleh UDD-PMI Kota Banjar. Kebutuhan darah di PMI Kota Banjar rata-rata 1000 labu/bulan.

Adapun standar proses pengolahan dan pemeriksaan darah di laboraturium antara lain:

1). Uji Saring Darah dari Infeksi Menular Lewat Transfusi darah (IMLTD)

Sebelum darah diberikan kepada pasien yang membutuhkan, darah donor tersebut terlebih dahulu melalui serangkaian pemeriksaan uji saring terhadap 4 jenis penyakit menular melalui transfusi darah (IMLTD), yaitu:

  1. VDRL (Syphilis)
  2. HIV (AIDS)
  3. HCV (Hepatitis C)
  4. HbsAg (Hepatitis B)

2). Pembuatan Komponen Darah

Kantong darah yang telah didapat selanjutnya akan diolah menjadi beberapa macam komponen darah yang dibutuhkan tergantung indikasi penyakit yang diderita pasien. Permintaan komponen darah tergantung dokter yang merawat pasien.

3). Uji Silang Serasi (Crossmatching)

Pemeriksaan Uji silang serasi darah merupakan pemeriksaan utama sebelum dilakukan transfusi darah yaitu memeriksa kecocokan antara darah pasien dengan darah donor sehingga darah yang dikeluarkan oleh UDD-PMI Kota Banjar benar-benar cocok (compatible) dengan darah pasien.

Unit Donor Darah PMI Kota Banjar melayani permintaan darah di wilayah Kota Banjar dan sekitarnya seperti Wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cilacap (Majenang). Distribusi darah tersebut dilakukan setelah terjalin MoU dengan pihak Rumah Sakit atau Bank Darah. Mekanisme pengiriman darah dilakukan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan dengan mengutamakan keamanan dan kualitas darah tersebut menggunakan coolbox dengan suhu 2-6 °C. UDD PMI Kota Banjar telah melakukan MoU dengan lebih dari 10 RS dan klinik kesehatan di dalam dan luar kota Banjar.

Kendala terkait donor darah adalah kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara rutin masih perlu ditingkatkan. Sering kali, stok darah mengalami penurunan pada momen tertentu seperti bulan Ramadan atau hari libur panjang, sementara permintaan medis tetap stabil atau bahkan meningkat.

Inovasi dan Harapan ke Depan

Berkhidmat pada kemanusiaan di era digital menuntut PMI Kota Banjar untuk bertransformasi. Penggunaan aplikasi SIDONI untuk informasi stok darah dan pendataan pendonor dan media sosial untuk edukasi mitigasi bencana menjadi langkah positif yang telah diambil. Melalui sinergi antara pemerintah kota, sektor swasta melalui CSR, dan partisipasi aktif masyarakat, PMI Kota Banjar optimis dapat terus menjadi lembaga yang mandiri dan profesional.

Setiap tetes darah yang disumbangkan dan setiap aksi relawan di lokasi bencana adalah wujud nyata dari pengamalan UU Kepalangmerahan. PMI Kota Banjar tidak hanya bekerja saat terjadi krisis, tetapi terus membangun budaya peduli agar kemanusiaan tetap tegak di atas segalanya.

Penutup

PMI Kota Banjar adalah milik kita semua. Dukungan masyarakat—baik dalam bentuk donasi, donor darah, maupun keterlibatan sebagai relawan—adalah energi utama bagi organisasi ini untuk terus berkhidmat. Mari jadikan kemanusiaan sebagai gaya hidup, demi Kota Banjar yang lebih baik, tangguh dan peduli.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top