
Penulis merupakan tenaga pengajar di Pesantren Persis 85 Kota Banjar, Penyuluh Agama Islam, juga sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Tasikmalaya. Bagi penulis, belajar, mengajar, dan dakwah merupakan aktivitas rutin yang menyenangkan sekaligus juga menantang. Disebut menantang lantaran ketiga aktivitas tersebut mendorong penulis untuk membaca berbagai sumber referensi yang relevan, karena dengan membaca, selain menambah pengetahuan, juga membuat pola pikir dan mentalitas lebih siap untuk berhadapan dengan berbagai audiens yang heterogen. Penulis aktif di ormas Persatuan Islam (Persis) sebagai Wakil Ketua 2, Pengurus Daerah Persis Kota Banjar. Fokusnya saat ini adalah menyelesaikan program doktoralnya di Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Pesantren dan pembangunan sebuah kota seakan menjadi sebuah paradoks. Pesantren identik sebagai sebuah lembaga pendidikan tradisional, kuat mengakar di tengah-tengah masyarakat desa, dengan Kiai sebagai tokoh sentral sekaligus tokoh agama terkemuka yang mendapat pengakuan dari masyarakat. Sementara itu, kota penuh dengan hingar-bingar kemajuan peradaban yang warganya notabene urban, datang silih berganti untuk sebuah kepentingan mencari penghidupan yang layak. Tentu ini mengindikasikan kebutuhan mereka terhadap lembaga pendidikan berbeda dengan kebutuhan masyarakat yang ada di desa. Namun itu hanyalah perspektif lama. Saat ini banyak bermunculan pesantren modern yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat urban.
Transformasi pesantren tradisional menuju modern bukan tanpa alasan, melainkan karena kebutuhan dan perkembangan yang sesuai dengan tuntutan kemajuan arus zaman. Zarkasyi (2015) menyebutkan bahwa meski pesantren modern mengimplementasikan berbagai modernitas pada aspek kurikulum, metode pengajaran, dan sistem manajemen kelembagaan, namun tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional dalam kesehariannya. Hal inilah yang kemudian mendorong banyak orang tua di kota berlomba-lomba mencari lembaga pendidikan dengan basis pesantren, karena dinilai dapat membantu meringankan peran mereka dalam mendidik putra-putrinya di tengah gempuran akhlak generasi muda yang terus terdegradasi.
Pesantren Sebagai Benteng Penjaga Akhlak
Di tengah arus informasi yang semakin deras, terlebih dengan kondisi sosial masyarakat yang terus mengalami perubahan, pesantren dapat menjadi salah satu institusi pendidikan keagamaan yang relevan dengan berbagai situasi dan kondisi. Terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan angin segar, yang memposisikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang kini statusnya setara dengan pendidikan formal lainnya.
Setidaknya ada tiga tujuan utama diselenggarakannya pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut, yaitu: 1) Membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat; 2) Membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan 3) Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Tujuan tersebut memberikan peran besar pesantren untuk menciptakan kohesi sosial yang seimbang. Setiap individu yang terlibat dalam pendidikan pesantren (Kiai dan Santri), wajib hukumnya untuk ambil bagian dalam menjaga keseimbangan hidup di tengah-tengah masyarakat. Terutama bagaimana menciptakan tatanan sosial yang berpegang teguh kepada ajaran agama sehingga terjalin hubungan yang simbiosis mutualisme.
Di pesantren modern, meski santrinya diajarkan berbagai ilmu-ilmu pengetahuan umum, namun mereka tetap dibekali oleh ilmu-ilmu agama yang sifatnya tsabit. Sehingga ini yang akan menjadi bekal bagi para santri untuk berinteraksi dengan siapapun. Tidak hanya menghormati guru yang telah mengajarkan mereka mengaji, tetapi juga memiliki sikap dan sifat profetik sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi SAW. Oleh karena itulah, pesantren dapat berperan ganda, yaitu memberikan pengetahuan umum dan agama yang komprehensif dan membentuk akhlak para santri agar tidak mudah terjerumus kedalam hal-hal yang tidak baik.
Pesantren di Tengah Arus Modernisasi
Belakangan tren orang tua yang memilih pesantren sebagai tempat mendidik anak kian meningkat. Biasanya yang dipertimbangkan adalah pesantren-pesantren modern yang telah mengintegrasikan kurikulum pendidikan nasional dan kurikulum khas pesantren. Pilihan ini menjadi sangat tepat. Pasalnya, orang tua akan selalu mengupayakan yang terbaik bagi putra-putrinya, terutama lembaga yang dapat dipercaya mendorong kemandirian dan terwujudnya akhlakul karimah.
Untuk menjawab kebutuhan itu, pesantren kini berlomba menawarkan berbagai fasilitas yang cukup memadai dengan harapan untuk meningkatkan jumlah peminat dan membuat nyaman para santri saat belajar di pesantren. Tak ayal pesantren-pesantren membangun fasilitas yang dapat terbilang fantastis, mulai dari ruang asrama yang sangat representatif, sarana olahraga yang lengkap, ruang untuk menyalurkan minat dan hobi para santri, ruang makan yang elegan, fasilitas laundry, dan fasilitas lain yang menggiurkan.
Namun hal ini tentu harus dibayar dengan harga yang sepadan oleh orang tua. Sehingga model-model pesantren seperti ini cenderung lebih “eksklusif” dibanding dengan pesantren tradisional di pinggiran kota atau bahkan di sudut desa yang terpencil dengan fasilitas seadanya. Namun lagi-lagi yang dicari bukanlah perbedaan antara kedua model pesantren tersebut, bukan pula untuk mendikotomikan antara keduanya.
Kedua model pesantren, baik tradisional maupun modern, tentu dengan kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun keduanya juga memiliki peran yang diamanatkan oleh undang-undang, yaitu membentuk individu yang memiliki karakter khas: beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat. Karakter-karakter inilah yang harus menjadi ciri khas lembaga pendidikan pesantren. Sehingga lulusannya diharapkan menjadi agent of change yang mengedepankan nilai-nilai agama sebagai barometer dalam setiap gerak langkahnya.
Peran Pesantren Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Secara eksplisit hampir dipastikan tidak ada hubungan yang relevan antara pesantren dengan pembangunan kota yang berkelanjutan. Namun justru ini menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Pasalnya, di dalam UU Nomor 18 Tahun 2019, terutama pada Pasal 4 disebutkan bahwa pesantren memiliki tiga ruang lingkup, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Hal yang mungkin akan sulit ditemukan pada lembaga pendidikan konvensional yang hanya fokus pada satu bidang saja yaitu pendidikan.
Sementara pesantren, cakupannya tidak hanya mendidik santri yang sekolah dan mengaji, melainkan juga bertugas untuk mendakwahkan Islam yang rahmatan lil ‘alaamin sekaligus memberdayakan masyarakat yang hidup berdampingan di sekitarnya. Ini sungguh menjadi tugas yang mulia bagi sebuah lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan. Pada aspek pendidikan dan dakwah, nampaknya peran ini menjadi yang utama. Sementara peran pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu yang dapat berkaitan erat dengan pembangunan yang berkelanjutan.
Pesantren rata-rata berdiri di atas tanah yang statusnya wakaf. Kemudian dibangun dengan dana swadaya yang berasal dari masyarakat dengan berbagai skema, ada yang menggunakan skema infak/sedekah biasa, ada juga yang menggunakan skema wakaf melalui uang. Bangunan yang sudah berwujud berbagai fasilitas yang ada tersebut kemudian dimanfaatkan guna mendukung pendidikan pesantren yang berkualitas. Pada bagian ini saja, pesantren sudah mendorong terwujudnya peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan pembangunan yang sifatnya swadaya.
Terlebih saat kegiatan pendidikan di pesantren sudah berlangsung, di dalamnya banyak terlibat masyarakat dalam berbagai jenis kegiatan ekonomi. Di beberapa pesantren yang “besar” kuantitas santrinya, bahkan ada yang mencapai angka ribuan, masyarakat sekitar ada yang menjadi pedagang di kantin pesantren dengan menyediakan berbagai kebutuhan dan perlengkapan para santri. Ada juga yang membuka jasa laundry bagi santri yang pesantren-nya tidak menyediakan jasa laundry. Atau ada juga warga yang dilibatkan dalam berbagai unit usaha yang dikembangkan oleh pesantren.
Banyak pesantren yang mengembangkan wakaf produktif, seperti sawah wakaf yang dikerjasamakan dengan petani di sekitaran pesantren. Para petani ini mengolah lahan sawah pesantren, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai kesepakatan bersama. Inilah model pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan oleh pesantren. Tentunya juga masih banyak model usaha lain yang dimiliki oleh pesantren dan melibatkan warga sekitar.
Secara implisit pemberdayaan ini sebagai salah satu kontribusi pesantren bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Melalui kerjasama dan pemberdayaan masyarakat sekitar, pesantren telah berkontribusi memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat. Kondisi ini tentu juga membantu pemerintah dalam meminimalisir angka pengangguran dan kemiskinan. Tidak hanya itu, pesantren juga memberikan akses pendidikan gratis untuk anak-anak yang berasal dari kalangan kurang mampu atau bahkan menggratiskan pendidikan untuk semua anak di sekitar pesantren tidak terkecuali.
Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Pesantren
Melihat peran yang sudah dijalankan tersebut, sekaligus menjadi bukti inklusivitas pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang tidak profit oriented, melainkan menjalankan fungsi sosialnya dengan sangat baik. Fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat berjalan seirama sesuai amanat undang-undang.
Namun hal ini pula yang harus diperhatikan oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Sudah saatnya dukungan terhadap pesantren tidak hanya sebatas dukungan moril semata, melainkan harus ada kebijakan dan sejalan dengan amanat undang-undang pesantren. Seperti disebutkan dalam Pasal 42 disebutkan pemerintah daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Pemerintah Kota Banjar merespon undang-undang tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Di antara bentuk dukungan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar tercermin dalam Pasal 18, yaitu berupa bantuan keuangan, bantuan kesehatan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi; dan/atau pelatihan keterampilan.
Hal ini perlu disambut hangat, meski realitasnya masih jauh panggang dari api. Namun harapan tentu masih ada, tinggal political will Pemerintah Daerah untuk berupaya mewujudkannya meski dengan sumber daya yang terbatas. Namun yang menjadi catatan penting, bahwa melalui Perda tersebut setidaknya telah ada kemauan yang cukup kuat untuk mendukung berbagai program pesantren yang manfaatnya juga dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Jika semua stakeholder bahu-membahu untuk bekerja sama menciptakan satu tatanan ekosistem pendidikan yang baik, termasuk di dalamnya pesantren, maka upaya untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera lahir batin dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Wallahu A’lamu …


